Pada dasarnya sejarah Hukum Internasional di bagi menjadi 3 zaman, yaitu zaman kuno, zaman klasik dan zaman modern. Zaman kuno terdiri dari perjanjian antara pemimpin Lagash dan Umma di Mesopotamia, di India terdapat kaidah dan hukum yang mengatur kasta, zaman Yahudi, zaman Yunani, Romawi Kuno, zaman Eropa Barat, dan di Cina mencanangkan pembentukan perserikatan negara Tiongkok. Sedangkan zaman klasik adalah adanya pemikiran Vittoria, pemikiran Hugo Grotius dan perjanjian Wesphalia dan berlanjut ke zaman modern. Zaman Modern yang dikenal sebagai hukum internasional yang mengakui sumber hukum internasional bukan hanya hukum hukum agama dan pendapat para ahli hukum, tetapi lebih mengutamakan pada keputusan pengadilan dan perjanjian.
Hukum Internasional dalam arti luas
dapat diartikan sebagai hukum bangsa-bangsa yang memiliki sejarah hukum
internasional yang sangat tua. Sedangkan dalam arti sempit dapat dimaknai
sebagai hukum yang mengatur terutama hubungan antara negara-negara baru yang
berusia beberapa ratus tahun. Hukum Internasional lahir dengan kelahiran
masyarakat internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional yaitu sebagai
titik saat lahirnya negara-negara nasional, negara-negara nasional yang modern
biasanya diambil saat ditandatanganinya perjanjian perdamaian westphalia yang telah
mengakhiri perang 30 tahun di Eropa.
Dalam lingkungan kebudayaan India kuno
telah terdapat kaidah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antara kasta,
suku-suku bangsa dan raja-raja yang dikenal dengan desa dharma. Gautama sutra
yang berasal dari abad VI sebelum Masehi merupakan salah satu karya di bidang
hukum yang tertua dan telah menyebutkan tentang hukum kerajaan disamping hukum
kasta dan hukum keluarga. Buku Undang-undang Manu (abad ke lima sesudah masehi)
juga menyebutkan tentang hukum kerajaan. Hukum bangsa-bangsa pada zaman India kuno
sudah mengenal ketentuan yang mengatur kedudukan dan hak istimewa diplomat atau
utusan raja yang dinamakan duta. Hukum yang mengatur hubungan antara raja-raja
pada waktu itu tidak dapat disamakan dengan hukum Internasional zaman sekarang Hal
ini dikarenakan belum ada pemisahan dengan agama dan permasalahan
kemasyarakatan dan negara.
Lingkungan kebudayaan lain pada
zaman kuno yang sudah mengenal semacam hukum bangsa-bangsa ialah kebudayaan Yahudi.
Orang Yahudi memiliki buku-buku kuno seperti kitab perjanjian lama yang sudah
mengenal ketentuan mengenai perjanjian perlakuan terhadap orang asing dan cara
melakukan perang. Dalam kebudayaan
yunani, penduduk di golongkan menjadi dua golongan yaitu orang yunani dan orang
bar-bar. Mereka sudah mengenal mengenai
ketentuan perwasitan (arbitration) dan diplomat. Mereka menggunakan wakil-wakil
dagang yang melakukan banyak tugas dan sekarang dilaksanakan oleh konsul.
Kontribusi kebudayaan yunani untuk hukum Internasional ialah konsep hukum alam
yaitu hukum yang berlaku secara mutlak di mana saja dan berasal dari rasio atau
akal manusia. Hukum alam ini diteruskan ke Roma dan Roma-lah yang mengenalkan
kepada dunia tentang hukum itu. Hukum Romawi
ini sangat penting bagi perkembangan hukum Internasional selanjutnya. Selain
pengertian hukum bangsa-bangsa itu sendiri yang berasal dari pengertian ius
gentium dalam bahasa latin hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas
atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional. Konsep tersebut
antara lain seperti occupation, servitut dan bona fides. Tidak hanya itu, asas
pacta sunt servanda merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga.
Hukum Romawi menjadi konsep dasar
sebagian besar sistem hukum di Eropa. Masyarakat Eropa pada waktu itu merupakan
satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa Negara yang berdaulat dan
Tahta Suci. Masyarakat Eropa inilah yang menjadi pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.
Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah hukum Internasional
modern. Perjanjian Westphalia ini sebagai titik puncak satu proses gerakan
reformasi dan sekularisasi kehidupan manusia, khususnya perebutan kekuasaan
duniawi antara gereja dan Negara. Sekularisasi kekuasaan Negara dan
pemerintahan serta menghilangnya kekuasaan gereja menimbulkan kebutuhan suatu
sandaran yang baru. Dengan demikian adanya ajaran hukum alam dalam ajaran hukum
Internasional yang telah disekulerkan sebagaimana yang diajarkan oleh hugo
Grotius memenuhi kebutuhan yang sangat dirasakan pada waktu itu.
Kejadian yang penting dilihat dari
sudut perkembangan hukum internasional ialah konferensi perdamaian tahun 1856
dan konferensi jenewa tahun 1864 yang memelopori konferensi perdamaian den haag
tahun 1899 yang sangat penting artinya dalam hukum Internasional. Dalam semua
konferensi perdamaian itu untuk pertama kalinya suatu konferensi Internasional dipergunakan
secara sadar untuk melahirkan konvensi Internasional yang membentuk perjanjian
yang berlaku secara umum yang direncanakan untuk diadakan secara berkala.
Dengan konferensi perdamaian den
haag tahun 1899 dan 1907 masyarakat Internasional yang didasarkan atas
negara-negara kebangsaan menutup tahap pertama dari pertumbuhannya yaitu masa
memperjuangkan hak hidup Negara kebangsaan yang dimulai sejak waktu diadakannya
perjanjian Westphalia tahun 1647, dimasukilah tahap kedua masyarakat Internasional
yaitu masa konsolidasi. Diadakannya konferensi perdamaian den haag tahun 1907
tadi telah terjadi tiga hal yang penting yang dapat kita anggap sebagai ciri
konsolidasi masyarakat Internasional. Pertama, Negara sebagai kesatuan politik
teritorial yang didasarkan atas kebangsaan. Kedua, Diadakannya berbagai
konferensi Internasional yang dimaksudkan sebagai konferensi untuk mengadakan
perjanjian internasional yang bersifat umum dan meletakkan kaidah hukum yang
berlaku secara universal. Ketiga, dibentuknya mahkamah internasional arbitrase
permanen yang merupakan suatu kejadian penting dalam mewujudkan suatu
masyarakat Internasional.
Pada masa sesudah perjanjian den
haag yaitu masa konsolidasi masyarakat Internasional modern telah terjadi
perkembangan masyarakat internasional sebagai suatu masyarakat hukum yaitu : (1)
Diadakannya perjanjian melarang perang sebagai suatu cara mencapai tujuan
nasional yakni Briand-Kellog Pact yang diadakan di Paris tahun 1928 dan 2.
Didirikannya liga bangsa-bangsa dan PBB merupakan perkembangan yang membuka
dimensi baru dalam kehidupan masyarakat Internasional. Perjanjian Briand-Kellog
maupun LBB dan PBB bertujuan untuk menjamin perdamaian dan memperkuat
masyarakat Internasional serta memajukan kesejahteraan umat manusia yang
terdiri dari berbagai bangsa dengan meniadakan perang sebagai sumber
kesengsaraan bagi umat dunia.
Hukum Internasional modern sebagai
suatu sistem hukum merupakan warisan kebudayaan Eropa Barat dan terutama
bersendikan asas etika Kristen. Pada umumnya asas dan sistem hukum Barat dikenal
dan berkembang di kontingen Eropa dan kepulauan Inggris menyebar ke seluruh
penjuru dunia.
Pertumbuhan masyarakat
internasional berupa emansipasi politik dari negara-negara bekas jajahan ke
dalam masyarakat Internasional sebagai negara-negara yang merdeka sama
derajatnya dengan negara0negara lain di mata dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar