Total Tayangan Halaman

Rabu, 22 Juli 2020

Sejarah Hukum Internasional Dan Perkembangannya

Oleh: Muhamad Syaifudin

Pada dasarnya sejarah Hukum Internasional di bagi menjadi 3 zaman, yaitu zaman kuno, zaman klasik dan zaman modern. Zaman kuno terdiri dari perjanjian antara pemimpin Lagash dan Umma di Mesopotamia, di India terdapat kaidah dan hukum yang mengatur kasta, zaman Yahudi, zaman Yunani, Romawi Kuno, zaman Eropa Barat, dan di Cina mencanangkan pembentukan perserikatan negara Tiongkok. Sedangkan zaman klasik adalah adanya pemikiran Vittoria, pemikiran Hugo Grotius dan perjanjian Wesphalia dan berlanjut ke zaman modern. Zaman Modern yang dikenal sebagai hukum internasional yang mengakui sumber hukum internasional bukan hanya hukum hukum agama dan pendapat para ahli hukum, tetapi lebih mengutamakan pada keputusan pengadilan dan perjanjian.

Hukum Internasional dalam arti luas dapat diartikan sebagai hukum bangsa-bangsa yang memiliki sejarah hukum internasional yang sangat tua. Sedangkan dalam arti sempit dapat dimaknai sebagai hukum yang mengatur terutama hubungan antara negara-negara baru yang berusia beberapa ratus tahun. Hukum Internasional lahir dengan kelahiran masyarakat internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional yaitu sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional, negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya perjanjian perdamaian westphalia yang telah mengakhiri perang 30 tahun di Eropa.

Dalam lingkungan kebudayaan India kuno telah terdapat kaidah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antara kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang dikenal dengan desa dharma. Gautama sutra yang berasal dari abad VI sebelum Masehi merupakan salah satu karya di bidang hukum yang tertua dan telah menyebutkan tentang hukum kerajaan disamping hukum kasta dan hukum keluarga. Buku Undang-undang Manu (abad ke lima sesudah masehi) juga menyebutkan tentang hukum kerajaan. Hukum bangsa-bangsa pada zaman India kuno sudah mengenal ketentuan yang mengatur kedudukan dan hak istimewa diplomat atau utusan raja yang dinamakan duta. Hukum yang mengatur hubungan antara raja-raja pada waktu itu tidak dapat disamakan dengan hukum Internasional zaman sekarang Hal ini dikarenakan belum ada pemisahan dengan agama dan permasalahan kemasyarakatan dan negara.

Lingkungan kebudayaan lain pada zaman kuno yang sudah mengenal semacam hukum bangsa-bangsa ialah kebudayaan Yahudi. Orang Yahudi memiliki buku-buku kuno seperti kitab perjanjian lama yang sudah mengenal ketentuan mengenai perjanjian perlakuan terhadap orang asing dan cara melakukan perang.  Dalam kebudayaan yunani, penduduk di golongkan menjadi dua golongan yaitu orang yunani dan orang bar-bar.  Mereka sudah mengenal mengenai ketentuan perwasitan (arbitration) dan diplomat. Mereka menggunakan wakil-wakil dagang yang melakukan banyak tugas dan sekarang dilaksanakan oleh konsul. Kontribusi kebudayaan yunani untuk hukum Internasional ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak di mana saja dan berasal dari rasio atau akal manusia. Hukum alam ini diteruskan ke Roma dan Roma-lah yang mengenalkan kepada dunia tentang hukum itu.  Hukum Romawi ini sangat penting bagi perkembangan hukum Internasional selanjutnya. Selain pengertian hukum bangsa-bangsa itu sendiri yang berasal dari pengertian ius gentium dalam bahasa latin hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional. Konsep tersebut antara lain seperti occupation, servitut dan bona fides. Tidak hanya itu, asas pacta sunt servanda merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga.

Hukum Romawi menjadi konsep dasar sebagian besar sistem hukum di Eropa. Masyarakat Eropa pada waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa Negara yang berdaulat dan Tahta Suci. Masyarakat Eropa inilah yang menjadi pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani. Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah hukum Internasional modern. Perjanjian Westphalia ini sebagai titik puncak satu proses gerakan reformasi dan sekularisasi kehidupan manusia, khususnya perebutan kekuasaan duniawi antara gereja dan Negara. Sekularisasi kekuasaan Negara dan pemerintahan serta menghilangnya kekuasaan gereja menimbulkan kebutuhan suatu sandaran yang baru. Dengan demikian adanya ajaran hukum alam dalam ajaran hukum Internasional yang telah disekulerkan sebagaimana yang diajarkan oleh hugo Grotius memenuhi kebutuhan yang sangat dirasakan pada waktu itu.

Kejadian yang penting dilihat dari sudut perkembangan hukum internasional ialah konferensi perdamaian tahun 1856 dan konferensi jenewa tahun 1864 yang memelopori konferensi perdamaian den haag tahun 1899 yang sangat penting artinya dalam hukum Internasional. Dalam semua konferensi perdamaian itu untuk pertama kalinya suatu konferensi Internasional dipergunakan secara sadar untuk melahirkan konvensi Internasional yang membentuk perjanjian yang berlaku secara umum yang direncanakan untuk diadakan secara berkala.

Dengan konferensi perdamaian den haag tahun 1899 dan 1907 masyarakat Internasional yang didasarkan atas negara-negara kebangsaan menutup tahap pertama dari pertumbuhannya yaitu masa memperjuangkan hak hidup Negara kebangsaan yang dimulai sejak waktu diadakannya perjanjian Westphalia tahun 1647, dimasukilah tahap kedua masyarakat Internasional yaitu masa konsolidasi. Diadakannya konferensi perdamaian den haag tahun 1907 tadi telah terjadi tiga hal yang penting yang dapat kita anggap sebagai ciri konsolidasi masyarakat Internasional. Pertama, Negara sebagai kesatuan politik teritorial yang didasarkan atas kebangsaan. Kedua, Diadakannya berbagai konferensi Internasional yang dimaksudkan sebagai konferensi untuk mengadakan perjanjian internasional yang bersifat umum dan meletakkan kaidah hukum yang berlaku secara universal. Ketiga, dibentuknya mahkamah internasional arbitrase permanen yang merupakan suatu kejadian penting dalam mewujudkan suatu masyarakat Internasional.

Pada masa sesudah perjanjian den haag yaitu masa konsolidasi masyarakat Internasional modern telah terjadi perkembangan masyarakat internasional sebagai suatu masyarakat hukum yaitu : (1) Diadakannya perjanjian melarang perang sebagai suatu cara mencapai tujuan nasional yakni Briand-Kellog Pact yang diadakan di Paris tahun 1928 dan 2. Didirikannya liga bangsa-bangsa dan PBB merupakan perkembangan yang membuka dimensi baru dalam kehidupan masyarakat Internasional. Perjanjian Briand-Kellog maupun LBB dan PBB bertujuan untuk menjamin perdamaian dan memperkuat masyarakat Internasional serta memajukan kesejahteraan umat manusia yang terdiri dari berbagai bangsa dengan meniadakan perang sebagai sumber kesengsaraan bagi umat dunia.

Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum merupakan warisan kebudayaan Eropa Barat dan terutama bersendikan asas etika Kristen. Pada umumnya asas dan sistem hukum Barat dikenal dan berkembang di kontingen Eropa dan kepulauan Inggris menyebar ke seluruh penjuru dunia.

Pertumbuhan masyarakat internasional berupa emansipasi politik dari negara-negara bekas jajahan ke dalam masyarakat Internasional sebagai negara-negara yang merdeka sama derajatnya dengan negara0negara lain di mata dunia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi Tambahan PPKN Kelas 7 BAB 6

    Oleh: Muhammad Syaifudin Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dirancang berbasis aktivitas terkait dengan sejumlah tema...