Oleh: Muhammad Syaifudin
1.
Percobaan
( pogging )
Contoh Kasus 1 :
Andik adalah seorang pegawai suatu kantor pos. Andik memiliki niatan untuk mencuri paket kiriman dikantor poss. Ketika jam kerja selesai dan teman – teman sekerjanya pulang Andik menyelinap dan bersembunyi dikamar mandi. Saat suasana sepi dia mencoba memilih paketan untuk di curi. Akan tetapi ternyata kepala kantor Andik masih belum pulang dan sesaat ketika mau pulang dengan tidak sengaja melihat andik berada didalam gudang. Karena curiga, kepala kantor pos menanyakan apa yang sedang dilakukan Andik. Berhubung ketahuan maka Andik tidak jadi mencuri. Karena kebingungan andik membuat alasan kalau sedang mengecek barang. Namun, kepala kantor tida percaya begitu saja. Dan memperkarakan ke meja hijau.
Analisis
:
Kasus
ini termasuk poging ( percobaan ), hal ini sesuai dengan dasar hukum yakni
diatur didalam KUHP pasal 53 :
(1) Mencoba melakukan kejahatan
dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan,
dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena
kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok
terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi
percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Hasil identifikasi dalam kasus ini adalah
sebagai berikut :
1. Andik
berencana untuk mencuri pos paket
2. Andik
masuk ke kamar mandi
Hal sudah
dianggap sebagai permulaan pelaksanaan melakukan percobaan pencurian. Karena
dengan masuknya andik ke kamar mandi
adalah awal dari pencurian itu.
3. Masuk ke Gudang
Saat masuk
ke gudang dan memilih barang sudah merupakan kelanjutan dari permulaan.
4. Andik
ketahuan saat mau melakukan kejahatan
Aksi Andi
untuk mencuri pos paket, tapi kajahatan yang dilakukan oleh andik belum bisa
dikatakan sukses atau mencapai sasaran, karena ditengah aksinya andik udah
ketahuan duluan sama kepala kantornya dan kemudian
diproses dimeja hijau.
Dari
contoh kasus fiktif trsebut, termasuk serangkaian perbuatan yang telah
dilakukan Andik untuk melaksanakan kehendaknya dengan misi mencuri pos
paket.sehingga andik dapat dikenakan pidana sesuai pasal 53 ayat (1), (2), dan
(3). Hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap percobaan ini adalah dikurangi 1/3
dari pidana pokok yang dijatuhkan oleh hakim. Jika hakim menjatuhkan hukuman 9
tahun penjara, maka hukuman yang harus dijalani andik adalah 6 tahun hukuman
penjara.
Contoh Kasus 2 :
BOGOR,
KOMPAS.com — Kasus pemerkosaan penumpang di
angkutan umum hampir terjadi lagi. MD (48), sopir angkutan kota trayek 38
Cibinong-Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencoba memerkosa
penumpangnya, B (15), siswi kelas III SMP, di dalam angkot.
Percobaan pemerkosaan
itu terjadi pada Selasa (24/1/2012) sekitar pukul 20.00. Penyidik Satuan
Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor berhasil membekuk sopir angkot itu pada
Rabu sore.
”Pemerkosaan terhadap
korban belum terjadi. Namun, pelaku berbuat cabul kepada korban yang tidak
melawan karena dia masih anak-anak dan pelaku juga sempat mengancam korban,”
tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Imron Ermawan di
Cibinong, Kamis (26/1/2012).
Pelaku kini terancam
hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat kejadian, korban
naik angkot bernomor polisi F 1915 MB yang dikemudikan pelaku di depan Rumah
Sakit Bina Husada, Cibinong, untuk pulang ke rumahnya di Gunung Putri. Di dalam
angkot masih ada tujuh penumpang.
Namun, satu per satu
penumpang turun sehingga tinggal tersisa korban. Saat itu, pelaku meminta
korban yang duduk di belakang pindah ke depan. Korban tidak curiga.
Setelah korban duduk di
depan, MD berbuat tidak senonoh sambil membawa angkot ke tempat sepi di Kampung
Tlajung, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri. Pelaku kemudian memaksa
korban pindah ke bagian belakang angkot.
Dia menggunakan jok
angkot sebagai alas untuk memerkosa korban, tetapi karena melihat orang lewat
dan berupaya mendekatinya, MD berhenti dan melarikan diri dengan angkotnya dan
meninggalkan korban di jalan.
”Korban pulang naik
ojek, lalu menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya, lalu mereka melapor
kepada kami. Berdasarkan ciri-ciri pelaku dan ciri mobil, kami menangkap MD,”
ujar Imron.
Analisis :
Berdasarkan
kasus diatas maka dapat disimpulkan bahwa supir angkot telah melanggar kasus
pidana pada pasal 53 ayat (1) :
“Mencoba melakukan dipidana, jika niat itu
telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya
pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”
Pelaku yang berupaya mencoba memperkosa korban dan berhenti tidak jadi
memperkosa karena ada seseorang yang sedang lewat dan mendekati pelaku. Hal ini dapat dianalisis dari kejadian di atas
adalah :
Sopir
angkutan
berencana untuk memperkosa siswi kelas III SMP. Sopir angkot mencoba memperkosa
siswi tersebut, tapi kejahatan yang dilakukan sopir angkot belum sepenuhnya selesai,
karena ditengah aksinya sopir angkot melihat orang lewat dan berupaya untuk
mendekatinya, pelaku yang berhenti dan melarikan diri dengan angkotnya dan meninggalkan korban
di jalan. Inilah yang kemudian
disebut percobaan dalam hukum pidana.
Dari
kejadian diatas maka pelaku dihukum 10 tahun penjara. Hal ini dikarenakan
hukuman yang dijatuhkan hakim yaitu 15 tahun dikurangi 1/3nya yaitu 5 tahun.
Kesimpulan :
Dari kedua contoh diatas dapat
disimpulkan bahwa tergolong Percobaan yang terhenti. Hal ini dikarenakan bahwa
dalam aksi kejahatannya belum selesaii sampai akhir dan terhenti saat melakukan
aksinya.
Jadi yang dimaksud dengan Percobaan (Poging)
adalah Bentuk kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang berupaya jahat kepada
orang lain atau hal lain dan belum selesai dalam menjalankan aksinya / sudah
selesai aksinya, namun tidak sesuai dengan rencana awl (niat) maka akan dipidana.
2.
Penyertaan
Contoh Kasus 1 :
25 September lalu, Ihsan merampok ATM di
Universitas Bung Hatta dengan
membawa senjata api. Dan berupaya mengancam petugas yang sedang berjaga. Aksi
pencurian ini berhasil. Kemudian ihsan lari kerumah rekannya untuk bersembunyi.
Setelah itu Ihsan menghitung uang hasil rampokan, dan memberikan uang kepada
rekannya yang bernama Rahmad Syamsurizal dan istrinya Eni Erawati senilai 10 juta sebagai uang tutup mulut dan
ucapan terima kasih telah disediakan tempat untuk bersembunyi. Naas selang
beberapa hari mereka bertiga tertangkap dan di sidangkan di pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum
(JPU), menuntut Ihsan dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Rahmad
Syamsurizal bersama istrinya, Eni Erawati ,hany a dituntut tiga tahun, karena tidak terlibat
langsung dalam .
Dalam tuntutannya, JPU Gusnefi menyebutkan, kalau Ihsan sudah melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP, dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Terdakwa melakukan perampokan dan memiliki senjata tanpa izin. Ancaman hukuman 12 tahun, setimpal dengan perbuatannya,” jelas Gusnefi. Sementara, Rahmad dan Eni tidak dihukum berat dikarenakan keduanya tidak ikut serta dalam perampokan. Keduanya hanya menikmati hasil perampokan, serta menyediakan tempat bagi perampok untuk berkumpul. JPU menyebutkan, Eni dan Rahmad menerima hasil rampokan senilai Rp10 juta, yang dibelikan perhiasan emas dan uang tunai Rp1,1 juta.
Setelah membacakan tuntutan, ketiganya langsung digiring menuju sel tahanan. Ihsan, Rahmad dan Era, diberikan waktu seminggu untuk menyusun pembelaannya secara tertulis, dan akan dibacakan pada sidang, Senin depan. Bagaimana nasib anak-anak, kalau saya dan uda dipenjara. Mereka mau mengadu sama siapa,? jelas Era sembari menangis.
Analisis :
Terdakwa Ihsan
dikenai pasal 55 ayat (1) karena tindak pidananya ini termasuk dalam kasus
penyertaan yang pelakunya lebih dari satu orang, sehingga memenuhi rumusan
pasal tersebut yang berbunyi :
Dipidana
sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh
melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Kedua terdakwa
lain, Rahmad dan Eni, meski tidak terlibat langsung dalam perampokan yang
dilakukan terdakwa Ihsan, tapi mereka ikut membantu menyediakan tempat bagi
terdakwa Ihsan serta menikmati hasil rampokan. Maka, terdakwa Rahmad dan Eni
termasuk dalam istilah medeplegen (turut melakukan) dari pasal 56 KUHP dan memenuhi syarat
bekerja sama. Bekerja sama ini terjadi sejak mereka merancang niat untuk
bekerja sama untuk melakukan perampokan.
Dipidana
sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka
yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang
sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.
Untuk
hukumannya dujelaskan pada pasal 57 :
(1) Dalam
hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
(2) Jika
kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(3)
Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
(4) Dalam
menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang
sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.
Contoh Kasus 2 :
Suatu ketika Rohim berjalan-jalan di
mall bersama temannya Rina. Saat jalan2 dia tertarik pada sepatu New Era
keluaran terbaru dan melihatnya, sepatu itu Rp. 300 ribu. Disaat bersamaan ada
pembeli lain yang akan membeli sepatu tersebut. Karena sakit perut, Pembeli
pergi ke toilet dan menitipkan barang tersebut di toko. Karena uang yang
dimilki Rohim tidak ckup, maka dia ingin mengambil sepatu yang sudah dibayar
pembeli lain itu dengan menyuruh Rina temannya. Dia menyuruh mengambil sepatu
yang sudah dibelinya, padahal yang membeli adalah orang lain. Karena Rina tidak
tahu dia langsung mengambil saja sepatu itu dikasir. Karena pengamanan yang
tidak begitu ketat, kasih begitu percaya saja dan memberikan sepatunya kepada
RinaTidak lama kemudian pembeli yang sudah membayar datang dan mengambil
sepatu. Sekita itu Rina sudah sampai di depan toko dan kasir berusaha mengejar
dan memberhentikan Rina. Rina ditangkap dan dimintai keterangan oleh satpam
mall. Dan tidak lama kemudian Rohim juga ditangkap saat mau keluar mall.
Analisis :
Dari contoh kasus diatas, maka Kejahatan tersebut dapat dikenakan kasus pidana penyertaan yang
diatur KUHP pasal 55 dan pasal 56 yaitu hanya pada
Rohim saja. Untuk Rina tidak dihukum berdasarkan pasal 66 KUHP :
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu
kejahatan dilakukan;
2.
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk
melakukan kejahatan.
Hal di atas karena Rina hanya orang yang disuruh dan
tidak tahu kalau dibohongi jika sepatu tersebut adalah milik Rohim.
Rohim dikenai hukuman sebagaimana pelanggaran yang
dilakukan Rina. Hal ini dikarenakan pelaku atau otak kejahatan adalah Rohim,
sehingga Rohim dihukum sesuai pasal 55 :
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan,
dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan
sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan,
ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja
dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Kesimpulan
Kasus yang melibatkan lebih dari satu orang pelaku disebut penyertaan, dan biasanya terdapat dalam kasus perampokan.
Perampokan adalah pencurian yang diketahui oleh orang lain dan mengancam orang tersebut dengan kekerasan. Pada kasus di atas, pelaku terdiri lebih dari satu orang, dan si pelaku utama mencuri dengan menggunakan kekerasan.
Penyertaan diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP, sedangkan pembantuan diatur dalam pasal 56,57 dan 60 KUHP . Menurut pasal 55 KUHP terdapat 4 yang dapat dikategorikan sebagai pelaku dalam tindakan penyertaan yaitu:
1. Orang yang melakukan (dader)
2. Orang yang menyuruh melakukan (doenpleger)
3. Orang yang turut melakukan (mededader)
4. Orang yang sengaja membujuk (uitlokker)
Untuk setiap orang
yang melakukan, menyuruh melakukan,
turut melakukan dan sengaja membujuk memperoleh hukuman
yang sama. Turut serta memiliki hal yang berbeda dengan pembantuan. Dalam
perbuatan turut serta mengikat siapapun yang terlibat dalam tindak pidana
tersebut.
Jadi yang dimaksud dengan Penyertaan
adalah seseorang yang melakukan, yang menyuruh melakukan,
dan yang turut serta melakukan perbuatan kejahatan yang telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku kejahatan.
3.
Perbarengan (Concurcus)
a)
Concurcus Idealis (Pasal 63 KUHP)
Contoh Kasus 1 :
Karena nafsu yang tidak tertahan karena habis
melihat film Porno tadi malam, sebut saja RD telah meluapkan nafsunya pada anak
dibawah umur, sebut saja bunga. Peristiwa ini terjadi saat bunga dan
teman-temanya bernain dilapangan. RD sedang jalan2 meihat pemandangan, karena
keadaan sepi, RD mendekati Bunga, karena hanya dia yang dianggap cantik dan
memiliki tubuh yang agak besar dari teman lainnya, RD langsung melucuti
pakaiannya terus memperkosa gadis 10 tahun itu di depan teman-temannya.
Teman-temannya tidak bisa apa-apa karena sudah diancam RD sebelumnya.
Analisis :
RD telah melanggar tindak pidana, disamping
memperkosa dimuka umum (pasal 281) :
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2.
barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ
bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan
dia juga telah melanggar pasal 290 tentang perbuatan
cabul yaitu :
Diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan
seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2. barang siapa melakukan perbuatan cabul
dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa
umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan
belum waktunya untuk dikawin
3. -
Berdasarkan keterangan diatas maka dapat disimpulkan bahwa RD telah
melanggar KUHP pasal 63 mengenai Perbarengan yang berbunyi :
(1) Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu
aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan
itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang
paling berat.
(2) Jika suatu perbuatan
masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang
khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Maka dapat disimpulkan bahwa hukuman yang dijatukan kepada RD adalah
hukuman yang terberat yaitu pada pasal 290, hukumannya adalah maksimal 7 tahun
penjara.
Contoh kasus 2
DM ingin merampok rumahn majikannya sebut saja namanya ED. Niatnya
dilakukan pada hari jumat pukul 12.00 tepatnya saat ED sedang lengah
menyelesaikan arsip / berkas kantor hariannya. Kemudian DM mulai memasuki rumah
ED dan mulai menjalankan aksinya tersebut. Saat DM melihat-lihat sekelilig
rumah majikannya, keadaan rumah majikannya begitu sepi dan mendorong niat untuk
mencuri semakin kuat. Alhasil perbuatannya dilihat oleh majikannya. Dan
majikannya berteriak keras. Tapi untuk menghentikan teriakannya itu maka ED
membungkam mulut majikannya, tapi majikannya semakin meronta keras. tanpa piker
panjang DM menghabisi sang korban dengan tusukan tepat diperutnya menggunakan
pisau di atas meja. Seketika itu korban mati dan DM menguras habis harta benda
seluruh isi rumah.
Analisis :
Berdasarkan peristiwa di atas maka dapat dianalisis
bahwa Pelaku dapat dijerat dengan pasal tentang pencurian yaitu pasal 362 :
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Dan pidana pembunuhan (pasal 338) dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara :
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam
karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Berdasarkan ancaman hukuman
diatas maka hukuman terberat adalah ancaman hukuman pembunuhan yaitu 15 tahun.
Sehingga Pelaku dihukum menggunakan asas sistem
absorpsi.
Kesimpulan :
Jadi yang dimaksud dengan
Concurcus Idealis adalah seseorang
yang melakukan satu perbuatan tetapi melanggar lebih dari satu pasal dalam KUHP
atau UU lainnya, dengan hukuman yang dijatuhkan adalah yang terberat dari
pasal-pasal yang mengaturnya (sistem absorpsi).
b)
Concurcus Realis (Pasal 65 KUHP)
Contoh Kasus 1 :
Argo adalah pelaku pencurian
dirumah mewah perumahan di Royal Regency. Mereka tidak hanya mencuri, tetapi
memperkosa anak Pemilik rumah yang berumur 17 tahun dengan menampar terlebih
dulu sampai pinsan. Dan juga membunuh satpam dengan tembakan karena mencoba
melawan. Keesokan harinya pelaku dapat dibekuk oleh polisi setempat. Dan
akhirnya pelaku di siding di pengadilan Surabaya. Para keluarga korban meminta
agar pelaku di hukum berat dengan hukuman mati.
Analisis :
Berdasarkan kasus di atas
maka dapat disimpulkan bahwa pelaku Argo telah melakukan tindak pidana berupa :
1.
Pencurian
2.
Pemerkosaan
3.
Pembunuhan
Pelaku dapat dijerat dengan pasal tentang pencurian
yaitu pasal 362 :
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Dengan hukuman 5 tahun penjara. Ke-2 yaitu tentang
pemerkosaan (pasal 290) dengan hukuman 7 tahun penjara dan pidana pembunuhan
(pasal 338) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berdasarkan ancaman ketiga pidana di atas maka dapat
disimpulkan bahwa hukuman yang diberikan tidak boleh melebihi hukuman terberat
(15 tahun) di tambah 1/3 hukuman terberat (5 tahun ) yaitu 20 tahun. Oleh
karena itu, maksimal hukuman yang diberikan Argo maksimal 20 tahun penjara.
Kesimpulan :
Jadi yang dimaksud dengan Concurcus Realis adalah seseorang yang melakukan tindak pidana
lebih dari 1 kejahatan yang berbeda dan dapat disidangkan sekaligus dalam 1
waktu bersamaan dengan system hukuman pidana tidak boleh lebih dari hukuman
terberat yang ditambah 1/3 dari hukuman terbarat (sistem absorpsi terberat).
c)
Perbuatan Lanjutan (Pasal 63 KUHP)
Contoh Kasus 1
Andik memegang
uang kasnya budi, karena tergiur jumlahnya yang banyak yaitu Rp. 600.000.000, 00. Maka
andik berniat untuk bisa menguasai kesemua uang tersebut. sehingga dengan niat
yang kuat dan menggebu – gebu, Andik berniat untuk mencuri uang kas tersebut. maka untuk mewujudkan niatnya, andik mulai
melaksanakan kehendaknya untuk mencuri uang kas tersebut. agar budi tidak
curiga dan perbuatannya tercapai, maka
ia mengambil uang kas tersebut, secara bertahap / beberapa kali namun dalam
interval waktu yang tak lama
yakni selama 3 hari. Dengan cara hari pertama mengambil 200.000.000,00 hari ke
2 mengambil 200.000.000,00 dan hari ke – 3 mengambil 200.000,00,00. Sehingga
jumlah uangnya genap Rp. 600.000.000. 00.
Analisis
:
Contoh diatas termasuk perbuatan lanjutan karena :
1. Andik
melakukan perbuatannya untuk mencuri uang tersebut dengan cara berulang
2. Perbuatan
berupa kejahatan / pelanggaran yang berdri sendiri
3. Ada
kaitannya / hubungan antara satu keputusan
kehendak yang dilarang, perbuatannya sejenis yakni ingim mencuri uang
kas, dan interwaktunya juga tidak terlalu lama yakni dalam kurun waktu 3 hari
dengan tujuan mencuri / menguasai uang sebesar Rp. 600.000.000,00.
Adapun dasar hukum yang sesuai dengan kasus ini
diatur dalam pasal 64 KUHP, yang rumusannya sebagai berikut :
“ jika beberapa
perbuatan perhubungan, sehingga demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan
yang diteruskan, maka hanya ada satu ketentuan pidana saja yang digunakan
walaupun masing – masing perbuatan itu menjadi kenjahatan atau pelanggaran,
jika hukumannya berlainan, maka yang digunakan ialah peraturan terberat hukuman
utamanya ”.
Contoh Kasus 2 :
Dio ingin
mencuri suatu tumpukan batu bata, akan tetapi Dio tidak sanggup mengangkut batu itu sekali
jalan. Jadi, Dio terpaksa beberapa kali mondar mandir dengan gerobaknya
untuk mengangkut batu bata itu semuanya. Perbuatan mencuri batu bata itu dapat
dia selesaikan dalam interval waktu yang tidah terlalu lama.
Analisis :
Dari hal-hal
tersebut maka point yang menjadi pegangan untuk menyebut adanya suatu perbuatan
berlanjut adalah :
Terdakwa
melakukan beberapa perbuatan (kejahatan atau pelanggaran) yang sejenis, berasal
dari satu keputusan kehendak dan dilakukan dalam tenggang waktu yang tidak
terlalu lama.
Adapun dasar hukum yang sesuai dengan kasus ini
diatur dalam pasal 64 KUHP, yang rumusannya sebagai berikut :
“ jika beberapa
perbuatan perhubungan, sehingga demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan
yang diteruskan, maka hanya ada satu ketentuan pidana saja yang digunakan
walaupun masing – masing perbuatan itu menjadi kenjahatan atau pelanggaran,
jika hukumannya berlainan, maka yang digunakan ialah peraturan terberat hukuman
utamanya ”.
Kesimpulan :
Berdasarkan
ke-2 contoh diatas, maka dapat disimpulkan bahwasannya perbuatan lanjutan adalah suatu bentuk
perbutan yang berupa kejahatan / pelanggaran yang dilakukan secara berulang –
ulang serta dilakukan oleh seseorang dalam waktu interval yang tidak terlalu
lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar