Oleh: Muhammad Syaifudin
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Judi merupakan
penyimpangan perilaku sosial, dengan tegas agama dan negara
Desa
Tinumpuk terletak di daerah Bojonegoro bagian barat. Dalam kehidupan
masyarakatnya, musim kemarau merupakan musim yang paling banyak terdapat orang
yang mengadakan hajatan atau gawe.
Semua warga desa diundang dalam acara gawe karena Desa Tinumpuk memiliki jumlah
penduduk yang sedikit. Biasanya hajatan berlangsung selama satu jam
setelah selesai warga pulang dengan membawa makanan dan ada beberapa orang yang kembali ke rumah pemilik acara gawe untuk melekan dengan bermain
judi kartu sampai dini hari.
Dalam kehidupan bermasyarakat, judi kadang kala tidak bisa dihindarkan oleh beberapa orang. Hal ini karena dipengaruhi oleh beberapa faktor yang mengharuskan seseorang atau sekelompok orang melakukan judi. Faktor-faktor tersebut adalah faktor sosial dan ekonomi, faktor belajar, faktor persepsi tentang probabilitas kemenangan serta faktor situsional (Robert Carson & James Butcher, 1992, dalam buku Abnormal Psychology and Modern Life).
Dalam kehidupan bermasyarakat, seseorang atau keluarga dengan status sosial dan ekonomi yang rendah perjudian sering kali dianggap sebagai suatu sarana untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Sehingga perjudian digunakan sebagai alat untuk memperoleh penghasilan untuk mempertahankan hidup.
Faktor belajar memiliki efek yang besar terhadap perilaku berjudi, terutama menyangkut keinginan untuk terus berjudi. Apa yang pernah dipelajari dan menghasilkan sesuatu yang menyenangkan akan terus tersimpan dalam pikiran seseorang dan sewaktu-waktu ingin diulangi lagi. Inilah yang dalam teori belajar disebut sebagai Reinforcement Theory yang mengatakan bahwa perilaku tertentu akan cenderung diperkuat atau diulangi bilamana diikuti oleh pemberian hadiah atau sesuatu yang menyenangkan.
Faktor persepsi
tentang probabilitas kemenangan adalah persepsi pelaku dalam membuat evaluasi
terhadap peluang menang yang akan diperolehnya jika ia melakukan perjudian.
Namun akhir-akhir ini, faktor situasional yang sering menyebabkan seseorang atau sekelompok orang melakukan perjudian. Situasi yang bisa dikategorikan sebagai pemicu perilaku berjudi, diantaranya adalah tekanan dari teman-teman atau kelompok atau lingkungan untuk berpartisipasi dalam perjudian. Tekanan kelompok membuat sang calon penjudi merasa tidak enak jika tidak menuruti apa yang diinginkan oleh kelompoknya. Di samping tekanan, waktu dan kesempatan adalah faktor utama yang menyebabkan seseorang dan sekelompok orang melakukan perjudian. Lebih-lebih jika ada acara atau hajat dari masyarakat, maka banyak orang yang akan ikut aktif dalam permainan judi terutama pada malam gawe hajatan.
Kebiasaan
masyarakat Desa Tinumpuk ketika menjelang malam gawe adalah melekan di
rumah pemilik gawe. Banyak masyarakat
yang merasa resah atas perilkau yang dilakukan oleh sebagian orang untuk
memanfaatkan kesempatan melakukan praktek perjudian. Pada awalnya polisi sudah
menindak tegas terhadap tindak kejahatan berupa perjudian yang dilakukan warga
masyarakat. Namun, hasilnya masyarakat
tetap masih ada yang melakukan judi kartu sebagai ajang mencari penghasilan
tambahan. Oleh karena itu diperlukan alternatif untuk menanggulangi permasalahan tersebut agar
masyarakat tidak resah lagi. Salah satu alternatif yang bisa diterapkan untuk menanggulangi perjudian adalah mengganti judi kartu
menjadi kompetisi yang diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) yang
disahkan oleh Pemerintahan Desa setempat.
Perdes tentang larangan berjudi kartu pada malam gawe hajatan manjadi kompetisi diharapka
dapat terlaksana secara maksimal sebagaimana Perdes yang sudah ada di Desa
Tinumpuk yaitu Perdes No. 06 Tahun 2010 tentang Larangan Memasang Kijing dan Cungkup
di Desa Tinumpuk. Perdes tersebut dibuat mengingat tidak dimungkinkan
penambahan lahan makam. Dalam prakteknya semua masyarakat mentaati peraturan
tersebut karena pada dasarnya masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi akan
peraturan yang dibuat oleh Pemerintah setempat adalah baik dan demi kemajuan
desa, sehingga kemungkinan besar masyarakat
juga akan mentaati peraturan larangan berjudi kartu pada malam gawe hajatan manjadi kompetisi.
Berdasarkan uraian di atas,
maka disusunlah karya tulis ini dengan judul “Peraturan Desa (Perdes) sebagai
upaya Penanggulangan Judi Kartu pada Malam Gawe
di Masyarakat Desa Tinumpuk Bojonegoro”. Melalui Peraturan Desa
secara tidak langsung dapat mewujudkan penegakan hukum secara menyeluruh kepada
masyarakat bawahan dalam rangka
perwujudan dari Undang-Undang yang berlaku di negara
TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan Penulisan
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk menanggulangi tradisi judi kartu terutama pada malam gawe hajatan menjadi sebuah kompetisi melalui Peraturan Desa (Perdes) di Desa Tinumpuk Bojonegoro.
2. Untuk menjaga tradisi melekan pada malam hajatan dengan tetap menggunakan kartu sebagai alat permainan tanpa uang sebagai taruhan, sehingga tidak melanggar peraturan hukum.
3. Untuk mewujudkan penegakan hukum secara menyeluruh kepada masyarakat bawahan (rakyat) sebagaimana perwujudan dari Undang-Undang yang berlaku di negara Indonesia di Desa Tinumpuk Bojonegoro.
Manfaat Penulisan
1. Bagi
Penulis
Karya tulis ini sebagai
wadah untuk menambah wawasan dan pengetahuan
bahwa judi kartu merupakan tradisi yang melanggar agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara
2. Bagi Masyarakat
Memberikan
pengarahan kepada masyarakat agar tidak melakukan judi sebagai alat untuk
mencari penghasilan dan alasan untuk melekan
pada malam gawe karena judi merupakan
tindak kejahatan yang dilarang oleh agama dan Negara
3. Bagi Pemerintah
Memberi
masukan kepada pemerintah terutama polisi agar tindak kejahatan sekecil apapun
yang dilakukan oleh warga negara yang tinggal di Negara
PENDAHULUAN, GAGASAN DAN KESIMPULAN
Silahkan HUBUNGI ADMIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar