Total Tayangan Halaman

Selasa, 21 Juli 2020

Kompetisi Sebagai Upaya Penanggulangan Judi Kartu Pada Malam Gawe di Masyarakat Desa Tinumpuk Bojonegoro

Oleh: Muhammad Syaifudin

PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

            Judi merupakan penyimpangan perilaku sosial, dengan tegas agama dan negara Indonesia melarang permainan ini dan menghukum atau memberi sanksi bagi pelaku perbuatan tersebut. Berdasarkan  Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (3) bahwa  permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana kemungkinan untuk menang pada umumnya bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Dalam pengertian permainan judi termasuk juga segala pertaruhan tentang keputusan permainan lainnya yang tidak diadakan antara pelaku yang turut bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. Berdasarkan ketentuan KUHP tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan yang bergantung pada peruntungan pemain. Menurut Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian  bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.

            Desa Tinumpuk terletak di daerah Bojonegoro bagian barat. Dalam kehidupan masyarakatnya, musim kemarau merupakan musim yang paling banyak terdapat orang yang mengadakan hajatan atau gawe. Semua warga desa diundang dalam acara gawe karena Desa Tinumpuk memiliki jumlah penduduk yang sedikit. Biasanya hajatan berlangsung selama satu jam setelah selesai warga pulang dengan membawa makanan dan ada beberapa orang yang kembali ke rumah pemilik acara gawe untuk melekan dengan bermain judi kartu sampai dini hari.

Dalam kehidupan bermasyarakat,  judi kadang kala tidak bisa dihindarkan oleh beberapa orang. Hal ini karena dipengaruhi oleh beberapa faktor yang mengharuskan seseorang atau sekelompok orang melakukan judi. Faktor-faktor tersebut adalah faktor sosial dan ekonomi, faktor belajar, faktor persepsi tentang probabilitas kemenangan serta faktor situsional (Robert Carson & James Butcher, 1992, dalam buku Abnormal Psychology and Modern Life).

Dalam kehidupan bermasyarakat, seseorang atau keluarga dengan status sosial dan ekonomi yang rendah perjudian sering kali dianggap sebagai suatu sarana untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Sehingga perjudian digunakan sebagai alat untuk memperoleh penghasilan untuk mempertahankan hidup.

Faktor belajar memiliki efek yang besar terhadap perilaku berjudi, terutama menyangkut keinginan untuk terus berjudi. Apa yang pernah dipelajari dan menghasilkan sesuatu yang menyenangkan akan terus tersimpan dalam pikiran seseorang dan sewaktu-waktu ingin diulangi lagi. Inilah yang dalam teori belajar disebut sebagai Reinforcement Theory yang mengatakan bahwa perilaku tertentu akan cenderung diperkuat atau diulangi bilamana diikuti oleh pemberian hadiah atau sesuatu yang menyenangkan.

Faktor persepsi tentang probabilitas kemenangan adalah persepsi pelaku dalam membuat evaluasi terhadap peluang menang yang akan diperolehnya jika ia melakukan perjudian. Para penjudi yang sulit meninggalkan perjudian biasanya cenderung memiliki persepsi yang keliru tentang kemungkinan untuk menang. Mereka pada umumnya merasa sangat yakin akan kemenangan yang akan diperolehnya, meski pada kenyataannya peluang tersebut sangat kecil karena keyakinan yang ada hanyalah suatu ilusi yang diperoleh dari evaluasi peluang berdasarkan sesuatu situasi atau kejadian yang tidak menentu dan sangat subyektif. Dalam benak pelaku selalu tertanam pikiran: "kalau sekarang belum menang pasti di kesempatan berikutnya akan menang, begitu seterusnya".

Namun akhir-akhir ini, faktor situasional yang sering menyebabkan seseorang atau sekelompok orang melakukan perjudian. Situasi yang bisa dikategorikan sebagai pemicu perilaku berjudi, diantaranya adalah tekanan dari teman-teman atau kelompok atau lingkungan untuk berpartisipasi dalam perjudian. Tekanan kelompok membuat sang calon penjudi merasa tidak enak jika tidak menuruti apa yang diinginkan oleh kelompoknya. Di samping tekanan, waktu dan kesempatan adalah faktor utama yang menyebabkan seseorang dan sekelompok orang melakukan perjudian. Lebih-lebih jika ada acara atau hajat dari masyarakat, maka banyak orang yang akan ikut aktif dalam permainan judi terutama pada malam gawe hajatan.

Kebiasaan masyarakat Desa Tinumpuk ketika menjelang malam gawe adalah melekan di rumah pemilik gawe. Banyak masyarakat yang merasa resah atas perilkau yang dilakukan oleh sebagian orang untuk memanfaatkan kesempatan melakukan praktek perjudian. Pada awalnya polisi sudah menindak tegas terhadap tindak kejahatan berupa perjudian yang dilakukan warga masyarakat.  Namun, hasilnya masyarakat tetap masih ada yang melakukan judi kartu sebagai ajang mencari penghasilan tambahan. Oleh karena itu diperlukan alternatif untuk menanggulangi permasalahan tersebut agar masyarakat tidak resah lagi. Salah satu alternatif yang bisa diterapkan untuk menanggulangi perjudian adalah mengganti judi kartu menjadi kompetisi yang diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) yang disahkan oleh Pemerintahan Desa setempat.

Perdes tentang larangan berjudi kartu pada malam gawe hajatan manjadi kompetisi diharapka dapat terlaksana secara maksimal sebagaimana Perdes yang sudah ada di Desa Tinumpuk yaitu Perdes No. 06 Tahun 2010 tentang Larangan Memasang Kijing dan Cungkup di Desa Tinumpuk. Perdes tersebut dibuat mengingat tidak dimungkinkan penambahan lahan makam. Dalam prakteknya semua masyarakat mentaati peraturan tersebut karena pada dasarnya masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi akan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah setempat adalah baik dan demi kemajuan desa, sehingga kemungkinan besar  masyarakat juga akan mentaati peraturan larangan berjudi kartu pada malam gawe hajatan manjadi kompetisi.

Berdasarkan uraian di atas, maka disusunlah karya tulis ini dengan judul “Peraturan Desa (Perdes) sebagai upaya Penanggulangan Judi Kartu pada Malam Gawe di Masyarakat Desa Tinumpuk Bojonegoro”. Melalui Peraturan Desa secara tidak langsung dapat mewujudkan penegakan hukum secara menyeluruh kepada masyarakat bawahan dalam rangka perwujudan dari Undang-Undang yang berlaku di negara Indonesia.

TUJUAN DAN MANFAAT

Tujuan Penulisan

            Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut :


  1. Untuk menanggulangi tradisi judi kartu terutama pada malam gawe hajatan menjadi sebuah kompetisi melalui Peraturan Desa (Perdes) di Desa Tinumpuk Bojonegoro.


    2. Untuk menjaga tradisi melekan pada malam hajatan dengan tetap menggunakan kartu sebagai alat permainan tanpa uang sebagai taruhan, sehingga tidak melanggar peraturan hukum.


    3. Untuk mewujudkan penegakan hukum secara menyeluruh kepada masyarakat bawahan (rakyat) sebagaimana perwujudan dari Undang-Undang yang berlaku di negara Indonesia di Desa Tinumpuk Bojonegoro.


Manfaat Penulisan

1.      Bagi Penulis

        Karya tulis ini sebagai wadah untuk menambah wawasan dan pengetahuan  bahwa judi kartu merupakan tradisi yang melanggar agama dan  peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia. Selain itu Penulis juga dapat memberikan sumbangsih berupa pemikiran yaitu kompetisi sebagai solusi yang bisa diterapkan untuk menanggulangi perjudian dalam masyarakat Indonesia yang telah menjadi tradisi yang sulit dihindarkan terutama di Desa Tinumpuk Bojonegoro.

2.      Bagi Masyarakat

                Memberikan pengarahan kepada masyarakat agar tidak melakukan judi sebagai alat untuk mencari penghasilan dan alasan untuk melekan pada malam gawe karena judi merupakan tindak kejahatan yang dilarang oleh agama dan Negara Indonesia.

3.      Bagi Pemerintah

              Memberi masukan kepada pemerintah terutama polisi agar tindak kejahatan sekecil apapun yang dilakukan oleh warga negara yang tinggal di Negara Indonesia harus di hukum sesuai peraturan yang berlaku.


PENDAHULUAN, GAGASAN DAN KESIMPULAN

Silahkan HUBUNGI ADMIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi Tambahan PPKN Kelas 7 BAB 6

    Oleh: Muhammad Syaifudin Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dirancang berbasis aktivitas terkait dengan sejumlah tema...